Banyak sekali jenis organisasi bisnis yang saat ini berdiri, salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Peran koperasi sangat penting terutama bagi para pengusaha kecil dan menengah. Jenis koperasi menurut fungsinya dibagi menjadi beberapa macam diantaranya adalah koperasi pembelian, koperasi penjualan, koperasi produksi dan koperasi jasa. Yang membuat koperasi sangat disenangi adalah karena sistem pengelolaannya bersifat demokratis serta keanggotaan yang terbuka dan sukarela. (Sumber)
Namun, pastilah akan ada sebuah masalah yang terjadi pada sebuah organisasi bisnis bila manajemennya tidak baik. Ujung-ujungnya nasabahlah yang terkena imbas kerugiannya. Contoh kasus di bawah ini adalah salah satu dari kasus permasalahan yang terjadi di dalam sebuah organisasi bisnis, khususnya koperasi.
BANYUMAS – Jajaran Polsek Ajibarang memediasi pertemuan antara jajaran pengurus/pihak manajemen salah satu koperasi swasta di kompleks Pasar Induk Ajibarang dengan nasabah yang sebelumnya datang meminta penyelesaian permasalahan keuangan yang mendera mereka, Senin (21/9).
Martono,
nasabah asal Pancasan, mengemukakan, banyak nasabah yang merasa khawatir tidak
dapat menarik uang tabungan dan deposito mereka ke koperasi tersebut.
Apalagi,
selama beberapa bulan terakhir mereka kesulitan mengambil bunga deposito
ataupun menarik uang tabungan mereka. “Dengan kondisi yang berlangsung beberapa
bulan terakhir ini, kami sebagai nasabah khawatir.
Karena
itu kami sangat berharap, agar uang kami bisa kembali. Jikapun ada permasalah
di internal manajemen, kami minta agar segera diselesaikan sehingga nasabah
tidak menjadi korban,” ujar Martono yang mempunyai tabungan Rp 15 juta.
Warga
Pekuncen, Narsan, yang merupakan adik nasabah koperasi itu menyebutkan, secara
jemput bola, pengurus koperasi menarik tabungan deposito kepada nasabah.
Setelah menabung, beberapa bulan, kakaknya mendapatkan bunga deposito.
Namun
selama beberapa bulan terakhir, kakaknya tak lagi mendapatkan bunga tersebut
terutama setelah mendengar ada permasalahan keuangan yang mendera koperasi itu.
Saling
Mengadu
“Yang
mengkhawatirkan lagi, di internal pihak koperasi ada pihak pengurus yang saling
mengadu masalah keuangan ini ke polisi. Kami berharap jika sudah masuk proses
hukum ini segera selesai, sehingga uang nasabah termasuk kakak saya yang mencapai
Rp 50 juta bisa kembali. Kami berharap ada kepastian waktu,” tegasnya, kemarin.
Setelah
memediasi, Kapolsek Ajibarang AKP I Putu B Krisna mengemukakan, memahami
kekhawatiran para nasabah koperasi tentang nasib uang tabungan dan deposito
yang dikelola koperasi tersebut. Dari hasil mediasi itu, memang belum ada titik
temu dan solusi untuk pengembalian uang nasabah tersebut. Apalagi saat ini
proses pengaduan ke Polres Banyumas sudah dilaksanakan oleh pihak-pihak di
internal koperasi itu.
“Terkait
dengan permasalahan ini ada dua pihak yang saling mengadu ke Polres. Jadi, kami
minta agar para nasabah untuk mengawal proses ini, sehingga dapat segera ada
hasilnya dan masalah ini dapat segera tuntas teratasi,” papar dia.
Kepala
Pasar Induk Ajibarang Lilik Gunawan yang turut memantau jalannya mediasi
mengapresiasi para nasabah koperasi yang telah berunjuk rasa dengan tertib di
lingkungan pasar. Dia pun berharap, permasalahan koperasi dan nasabah dapat
segera diselesaikan. (K37-57)
b. Penyebab Permasalahan
Penyebab dari permasalahan ini adalah tidak adanya kejelasan dari pihak koperasi tentang dana tersebut sehingga nasabah mengawatirkan uangnya yang bermasalah.
c. Siapa yang Bertanggung jawab
Pihak koperasi swasta tersebut harus bertanggung jawab atas seluruh uang tabungan serta deposito nasabah.
d. Kondisi Saat Ini
Para nasabah telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Pihak polisi mencoba melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak koperasi.
e.Solusi Penanganan Masalah
Seharusnya pihak koperasi tidak menyelewengkan uang nasabah seperti itu, apalagi sampai merugikan nasabah. Pihak koperasi harus segera mengembalikan uang nasabah tersebut dan meminta maaf atas permasalahan manajemen koperasi yang sedang bermasalah.
Dari contoh kasus di atas terlihat bahwa pihak koperasi tidak dapat menjalankan manajemen koperasi dengan baik, karena ini menyangkut dana dari nasabah yang tidak dapat ditarik. Jelas, nasabah sangat menuntut hak mereka atas uang yang masuk ke dalam koperasi tersebut. Pihak nasabah merasa sangat dirugikan atas kasus tersebut sehingga perlu adanya pihak yang berwajib untuk menanganinya lebih lanjut. Mereka berharap dengan demikian uang mereka dapat dipergunakan lagi sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar