warga negara (sumber: maixelsh.wordpress.com)
Sebagai seorang manusia yang tinggal di sebuah nergara penting
untuk mengetahui apa saja ketentuan yang mencakup hukum beserta sistem dari negara yang ditinggalinya. Untuk itu,
pembahasan ini tertuju kepada bagaimana seharusnya warga negara berlaku dalam
sebuah negara.
2.1
Hukum, Negara dan Pemerintahan
Pengertian
hukum
Berikut
adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan
hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprudensi).
3.
Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok
seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering
dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.
Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang
tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang
kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.
Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang
hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan,
kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.
Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1,
dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku
(hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang
menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara
(hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.
Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang
baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.
Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan
yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9.
Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem
ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10.Hukum
diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Sifat-siat
hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H. =) Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa . Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian
hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa
asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut
sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum
perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e. Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
f. Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata (
KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang (
UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c. Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh
: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan
dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius
constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
b. Ius
constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap
tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan
saja.
6. Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a.
Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak
dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus
dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang
diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
hukum dapat dibagi dalam :
i) Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii) Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
Pemerintah
dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda.
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
2.2.
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan
dua kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
•
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
:
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara,
Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang
mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan
negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan
sosial dan perikemanusian.
Pengertian
Negara
Ø Prof.
Soenarko
Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Ø O.
Notohamidjojo
Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Ø Prof.
R. Djoko Soetono, SH
Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
pemerintahan yang sama.
Ø G.
Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu
harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Ø Harold
J. Laski
Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
Ø Dr.
WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Ø Max
Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Ø Roger
H. Soltou
Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø G.
Jellinek
Negara adalah organisasi
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan
kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Ø Krenenburg
Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
yang disebut bangsa.
Ø Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Ø Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Tugas
Negara
Ø Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
Ø Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Ada
3 sifat Negara yaitu,
1. Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3. Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
sumber:
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar