Manusia butuh keadilan. Sumber. |
Manusia pasti membutuhkan keadilan dalam hidupnya. Tanpa keadilan maka seluruh manusia di muka bumi ini akan diperlakukan secara semena-mena tanpa aturan. Oleh karena itu, keadilan perlu dituntaskan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
1. Pengertian
Keadilan
Pengertian Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan
dan menentukan hak atau hukuman.Contoh sederhana adalah berperilaku sama antara
individu yang satu dengan yang lain.
2. Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. Macam – Macam Keadilan
-
Teori Aristoteles
·
Keadilan Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
·
Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja
bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan
baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
·
Keadilan Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah
seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara
tersebut.
·
Keadilan Perbaikan : Pengertian
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang
meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
-
Teori Plato
·
Keadilan Moral : Pengertian
keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan
seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan Prosedural : Pengertian
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
·
Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) : Pengertian keadilan
komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap
apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
·
Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) : Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi
hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan
yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang
telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau
pangkat.
·
Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
: Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal
adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
·
Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran
atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas
dihukum dengan seberat-beratnya.
·
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
: Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan
masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk
menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh
keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair
tanpa interfensi atau tekanan apapun.
·
Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah
keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah
Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. Kejujuran
Jujur jika
diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi
yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.
Dalam praktek dan penerapannya,
secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan
pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan
yang terjadi.Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika
seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak
mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap
atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Hakikat kejujuran ialah mengatakan
sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang
menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan
mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti
tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
Kedustaan dan ketidakjujuran akan
selalu meresahkan masya rakat, yang pada gilirannnya akan meng ancam stabilitas
sosial. Ketidakjujuran selalu akan melahirkan pada ketidakadilan, disebabkan
orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan
material pribadi atau golongannya saja.
Pribadi yang jujur merupakan roh
kehidupan yang teramat fundamental karena setiap penyimpangan dari prinsip
kejujuran pada hakikatnya akan berbenturan dengan suara hati nurani. Seperti
contoh, para penyelenggara negara pada se tiap aktivitas dalam rangka mela yani
masyarakat tentunya tidak menanggalkan prinsip kejujuran.
5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai
lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya
tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu :
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
teknik.[
6. Perhitungan
(HISAB) dan Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul
hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan
buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal
buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya
kejahatan mereka didunia.
7. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Terlebih jika ia menjadi teladan bagi
orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral.
Bila nama baik seseorang tercemar
maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baiknya.
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahnnya bahwa apa
saja yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
8. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber:
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/kecurangan-dan-sebab-orang-melakukan.html
http://seputarcoretanintan.blogspot.com/2015/05/manusia-dan-keadilan.html
https://helmyfajri.wordpress.com/2012/04/11/perhitungan-hisab-dan-pembalasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar